Mahfud: Upaya Menggaruk Uang Negara Tersistematis

Mahfud: Upaya Menggaruk Uang Negara Tersistematis
Mahfud: Upaya Menggaruk Uang Negara Tersistematis
KENDARI - Eksekutif, legislatif, yudikatif dan pers, dalam teori konvensional merupakan empat pilar demokrasi yang diharapkan mampu menciptakan keadilan yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan negara dan aturan. Sayangnya, dari empat pilar itu menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah busuk.

Korupsi kata Mahfud terjadi di legislasi. Itu bisa dikatakan terjadi di jantung dan nadi hidupnya sebuah negara, karena korupsi dimulai dari penyusunan APBN. Proyek yang penting ataupun tidak penting itu tergantung apakah bayar atau tidak untuk bisa dimasukkan dalam APBN.

"Pada zaman orde baru, korupsi terjadi pada implementasi proyek, pada saat penyusunan APBN tidak ada. Tapi sekarang justru terjadi mulai penyusunan APBN. Itu artinya sekarang legislasi kita sakit. Kalau tidak berbenah tidak akan bisa diharap." katanya.

Termasuk eksekutif kata Mahfud, dari pusat sampai ke daerah keadilan tidak ada. Ia menyebut sekitar 154 kepala daerah yang berurusan dengan korupsi. Belum lagi DPRD, sekda, kadis. Itu membuktikan bahwa dari legislatif hingga eksekutif sudah terbangun upaya-upaya untuk menggaruk uang negara.

KENDARI - Eksekutif, legislatif, yudikatif dan pers, dalam teori konvensional merupakan empat pilar demokrasi yang diharapkan mampu menciptakan keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News