Mahfud: Upaya Menggaruk Uang Negara Tersistematis
Senin, 14 November 2011 – 13:47 WIB
"Tidak mungkin ada keadilan dalam sistem pemerintahan yang korup. MA dan MK dibentuk bukan hanya untuk menegakkah hukum tapi penegakkan keadilan. Karena hukum juga belum tentu adil, apalagi hukum di Indonesia, karena hukum dibuat secara kolutif," katanya.
Baca Juga:
Pasal dalam UU kata Mahfud kadang ditransaksikan. Itulah sebabnya kata dia, banyak UU yang dibatalkan oleh MK. Jelas dari fakta itu, tidak ada keadilan sosial. Padahal, tidak mungkin ada persatuan kalau pemerintah tidak adil. Contohnya, terjadi pemberontakan dimana-mana, itu dimulai dari ketidak adilan.
"Yang paling kongkrit dalam Pancasila untuk mencapai kesejahteraan rakyat adalah keadilan sosial, karena keadilan inti moral dari ketuhanan. Semua agama pasti mengajarkan keadilan. Keadilan landasan pokok kemanusiaan. Tak mungkin kita bersatu kalau pemerintah tidak adil," pungkasnya. (fya/awa/jpnn)
KENDARI - Eksekutif, legislatif, yudikatif dan pers, dalam teori konvensional merupakan empat pilar demokrasi yang diharapkan mampu menciptakan keadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah