Mahfud Usir Dua Saksi dari Ruang Sidang
Selasa, 31 Mei 2011 – 21:11 WIB
Kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan mengatakan saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk membuktikan gugatan yang diajukan. Terutama soal terjadinya praktek politik uang, kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), materi kampanye yang diskriminatif, hingga selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Baca Juga:
Salah seorang saksi, Hengky Ektawan, yang menjabat ketua ranting PDIP Kelurugan Gedongan, Salatiga mengatakan dirinya mendapati seorang sedang membagi uang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya, pada tanggal 7 Mei 2011. Saat dipergoki, pelaku mengaku sudah membagi 65 amplop dan berpesan agar memilih pasangan Yaris.
Pada akhir sidang, Mahkamah menilai pembuktian oleh para pihak sudah cukup dan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Salatiga di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/5) berlangsung tegang. Masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang