Mahfud Usir Dua Saksi dari Ruang Sidang

Mahfud Usir Dua Saksi dari Ruang Sidang
Mahfud Usir Dua Saksi dari Ruang Sidang
Kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan mengatakan saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk membuktikan gugatan yang diajukan. Terutama soal terjadinya praktek politik uang, kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), materi kampanye yang diskriminatif, hingga selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Salah seorang saksi, Hengky Ektawan, yang menjabat ketua ranting PDIP Kelurugan Gedongan, Salatiga mengatakan dirinya mendapati seorang sedang membagi uang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya, pada tanggal 7 Mei 2011. Saat dipergoki, pelaku mengaku sudah membagi 65 amplop dan berpesan agar memilih pasangan Yaris.

Pada akhir sidang, Mahkamah menilai pembuktian oleh para pihak sudah cukup dan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (kyd/jpnn)


JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Salatiga di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/5) berlangsung tegang. Masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News