Mahfud Usir Dua Saksi dari Ruang Sidang
Selasa, 31 Mei 2011 – 21:11 WIB
Kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan mengatakan saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk membuktikan gugatan yang diajukan. Terutama soal terjadinya praktek politik uang, kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT), materi kampanye yang diskriminatif, hingga selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Baca Juga:
Salah seorang saksi, Hengky Ektawan, yang menjabat ketua ranting PDIP Kelurugan Gedongan, Salatiga mengatakan dirinya mendapati seorang sedang membagi uang kepada warga di sekitar tempat tinggalnya, pada tanggal 7 Mei 2011. Saat dipergoki, pelaku mengaku sudah membagi 65 amplop dan berpesan agar memilih pasangan Yaris.
Pada akhir sidang, Mahkamah menilai pembuktian oleh para pihak sudah cukup dan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa pemilukada Kota Salatiga di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/5) berlangsung tegang. Masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024