Mahfudz Bantah kalau Fahri Hamzah Lindungi...
![Mahfudz Bantah kalau Fahri Hamzah Lindungi...](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160116_192841/192841_226185_fahri_hamzah_besar.jpg)
jpnn.com - JAKARTA- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah protes karena KPK menggeledah ruangan anggota Komisi V DPR dalam pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian PU dan Pera.
Namun, rekan separtai Fahri, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa sikap Fahri itu bukan melindungi rekannya anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Yuddy Widiana Adia. "Oh tidak," bantah Mahfudz di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1).
Mahfudz menjelaskan, saat itu Fahri yang tengah piket pimpinan tidak hanya mendatangi lantai tiga gedung nusantara I. Melainkan juga ke lantai enam. Hal itu dilakukan Fahri karena mendapat informasi KPK melakukan penggeledahan dengan membawa aparat Brimob bersenjata laras panjang.
"Ini yang ditolak Pak Fahri sebagai Wakil Ketua DPR yang sedang bertugas. Jadi tidak hanya di lantai tiga, Pak Fahri juga datang ke lantai enam," kata Ketua Komisi I DPR itu.
Jadi, Mahfudz menegaskan bahwa bukan karena sesama anggota Fraksi PKS lalu Fahri membela Yuddy. "Bukan. Tapi karena di surat penggeledahan itu yang definitif ditulis adalah Damayanti," katanya.
Karena itu, Mahfudz meminta KPK mawas diri. Jangan sampai melakukan tindakan yang melampaui apa yang seharusnya dikerjakan.
"Saya dengar dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengajukan surat tertulis kepada pimpinan KPK walaupun secara informal pimpinan KPK dan Kapolri sudah sampaikan permintaan maaf," tutup Mahfudz. (Boy/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah protes karena KPK menggeledah ruangan anggota Komisi V DPR dalam pengembangan penyidikan dugaan suap anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat