Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer

Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer
Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer
JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh Arab Saudi. Menurut Mahfudz, kepastian itu diperoleh setelah Pimpinan Komisi I menghubungi Wakil Menteri Luar Negeri guna memastikan realisasi hasil rapat kerja Selasa (21/6) lalu yang menyepakati uang diyat atau tebusan Rp4,7 miliar tersebut. Dana itu diambil dari Pos Perlindungan Warga Negara Indonesia anggaran Kementerian Luar Negeri.

"Bahwa kami menunggu Menakertrans dan BNP2TKI tidak ada kejelasan. Kita akhirnya dapat informasi valid bahwa dana Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedubes RI di Riyadh," kata Mahfudz kepada wartawan, Rabu (22/6).

Ditambahkan, sore ini Kementerian Luar Negeri mengirim tiga staf ke Riyadh untuk mengurus administratif pembayaran tersebut. "Mudah-mudahan besok bisa selesai," ungkap politisi PKS itu.

Dengan pembayaran itu, imbuh dia, Darsem diharapkan bisa segera bebas dari hukuman. Karena itu, KBRI di Arab Saudi harus bisa memfasilitasi Darsem untuk dibawa pulang ke tanah air karena setelah dilakukan pembayaran diyat, tidak ada lagi hukuman lain bagi Darsem.

JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News