Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer
Rabu, 22 Juni 2011 – 14:03 WIB
"Kalau diyat itu berarti tebusan untuk semua putusan. Maka dari itu, kita berharap dana Rp4,7 miliar segera bisa diterima pihak keluarga (korban) di sana. Makanya setelah itu Kemenlu, harus memfasilitasi agar Darsem bisa segera pulang," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, ayah Darsem terlihat sempat lemas dan diberikan pertolongan sementara. Selanjutnya, Dawud Tawar (50) dibawa dengan kursi roda untuk mendapatkan pertolongan lanjutan.
Darsem binti Dawud dengan maksud membela diri, membunuh Walid -beralamat di Distrik Al-Uraja, sebelah Selatan Kota Riyadh- yang ingin memperkosanya pada Desember 2007.
Darsem divonis hukuman mati (pancung) pada Juni 2008 di pengadilan tetapi kemudian dibebaskan dari hukuman mati (pancung) dan diganti dengan diyat (keharusan membayar denda) sebesar SAR2 juta atau senilai Rp4,7 milyar karena mendapatkan maaf dari ahli waris korban.
JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?