Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer

Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer
Mahfudz: Dana untuk Darsem Sudah Ditransfer
Saat ini Darsem mendekam di Penjara Wanita Malaz, Riyadh, Arab Saudi sambil menunggu keputusan pengadilan tingkat banding terkait keringanan diyat atau pembebasan hukuman. (boy/jpnn)

JAKARTA- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq menegaskan bahwa dana diyat sebesar Rp4,7 miliar sudah ditransfer ke Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News