Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:02 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, Mahfudz Siddiq mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan argumentasi yang jelas terhadap sikap KPK yang menyilakan penyelesaian kasus skandal dana talangan Bank Century melalui ranah politik. Wakil Sekjen PKS itu mengungkap berbagai kemungkinan yang nantinya terjadi jika KPK tidak berupaya menyelesaikan kasus Bank Century secara hukum antara lain memicu digulirkannya usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Juru bicara (Jubir) KPK Johan Budi pasti punya alasan kenapa mengusulkan skandal Century senilai Rp6,7 triliun diselesaikan secara politik. Pasti ada sesuatu dibalik pernyataan tersebut," kata Mahfudz Siddiq, dalam rillisnya, di Jakarta, Rabu (3/8).
Kalau KPK tidak mengajukan argumentasi terhadap pernyataan tersebut, kata Mahfudz, maka pernyataan itu bisa diartikan dalam bentuk lain dari ketidakberdayaan KPK mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, Mahfudz Siddiq mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat