Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:02 WIB
"Jika KPK tetap pada pendiriannya tidak menyelesaikan kasus Century secara hukum, saya meyakini akan ada yang menginisiasi hak menyatakan pendapat. Jadi ini sangat ditentukan oleh sikap KPK terhadap Century," imbuhnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Johan Budi mengatakan mempersilahkan jika akhirnya kasus Bank Century dialihkan ke proses politik jika sampai batas waktu yang ditetapkan oleh DPR ternyata KPK belum menemukan unsur korupsi dalam kasus dana talangan Century sebab KPK tidak terikat waktu dalam menyelesaikan satu masalah.
"Jika dialihkan ke proses politik, silahkan saja," kata Johan Budi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, Mahfudz Siddiq mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan