Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
Rabu, 03 Agustus 2011 – 16:02 WIB

Mahfudz: KPK Tak Berdaya Usut Century
"Jika KPK tetap pada pendiriannya tidak menyelesaikan kasus Century secara hukum, saya meyakini akan ada yang menginisiasi hak menyatakan pendapat. Jadi ini sangat ditentukan oleh sikap KPK terhadap Century," imbuhnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Johan Budi mengatakan mempersilahkan jika akhirnya kasus Bank Century dialihkan ke proses politik jika sampai batas waktu yang ditetapkan oleh DPR ternyata KPK belum menemukan unsur korupsi dalam kasus dana talangan Century sebab KPK tidak terikat waktu dalam menyelesaikan satu masalah.
"Jika dialihkan ke proses politik, silahkan saja," kata Johan Budi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century, Mahfudz Siddiq mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus