Mahfuz Sidik Ungkap Pemicu Reaksi Keras Terhadap Permenaker JHT
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik memahami munculnya reaksi dari rakyat kecil, terutama dari buruh dan pekerja menyikapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Reaksi keras saya kira bisa dipahami," kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu saat membuka diskusi berjudul Polemik JHT, Kemana Dananya digelar Gelora TV, Rabu (23/2).
Sebab, kata Mahfuz, ada kekhawatiran dari buruh dan pekerja soal perekonomian negara ke depan yang belum menunjukkan perbaikan.
Hal itu yang membuat perusahaan sulit menjamin karyawannya tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Persoalannya ada semacam ketidakpastian dan kekhawatiran pekerjaan mereka," kata Mahfuz.
Dia mengatakan bahwa kecemasan terhadap pekerjaan tadi terakumulasi dengan munculnya aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga reaksi terhadap ketentuan itu begitu keras.
Dalam satu pasal di Permenaker tersebut, JHT disebut baru bisa dicairkan pekerja saat 56 tahun.
"Ini menurut saya menjadi semacam kejelasan kenapa reaksi begitu luas dan kuat," tuturnya.
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap pemicu reaksi keras terhadap Permenaker JHT
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 91% Karyawan Puas, Elitery Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Indonesia