Mahfuz Sidik Ungkap Pemicu Reaksi Keras Terhadap Permenaker JHT

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik memahami munculnya reaksi dari rakyat kecil, terutama dari buruh dan pekerja menyikapi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Reaksi keras saya kira bisa dipahami," kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu saat membuka diskusi berjudul Polemik JHT, Kemana Dananya digelar Gelora TV, Rabu (23/2).
Sebab, kata Mahfuz, ada kekhawatiran dari buruh dan pekerja soal perekonomian negara ke depan yang belum menunjukkan perbaikan.
Hal itu yang membuat perusahaan sulit menjamin karyawannya tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Persoalannya ada semacam ketidakpastian dan kekhawatiran pekerjaan mereka," kata Mahfuz.
Dia mengatakan bahwa kecemasan terhadap pekerjaan tadi terakumulasi dengan munculnya aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sehingga reaksi terhadap ketentuan itu begitu keras.
Dalam satu pasal di Permenaker tersebut, JHT disebut baru bisa dicairkan pekerja saat 56 tahun.
"Ini menurut saya menjadi semacam kejelasan kenapa reaksi begitu luas dan kuat," tuturnya.
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap pemicu reaksi keras terhadap Permenaker JHT
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online