Mahfuz Sidik Ungkap Pemicu Reaksi Keras Terhadap Permenaker JHT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menanggapi keberatan yang disampaikan para pekerja terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut kepala negara telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan itu.
Jokowi meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT bisa disederhanakan dan dipermudah, sehingga dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa sulit, terutama sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi, bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno dalam keterangannya, Senin (21/2). (ast/jpnn)
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik mengungkap pemicu reaksi keras terhadap Permenaker JHT
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK