Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Masuk Dari Negara-Negara Muslim

Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Masuk Dari Negara-Negara Muslim
Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Masuk Dari Negara-Negara Muslim

Mahkamah Agung AS seolah telah memberikan 'kemenangan' kepada Donald Trump dalam periode kepresidenannya, dengan mengukuhkan larangan masuk ke negara Amerika Serikat bagi lima negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Mahkamah Agung AS juga menolak jika dukungannya tersebut mewakili diskiriminasi agama.

Dalam keputusan tersebut 5 hakim agung mendukung dan 4 hakim agung menolak. Keputusan ini sekaligus mengakhiri pertarungan sengit di pengadilan soal apakah kebijakan tersebut merupakan pelanggaran hukum bagi pelarangan terhadap umat Muslim.

Presiden Trump kini bisa mepertahankan kebijakannya, setelah pengadilan di tingkat yang lebih rendah menghadang aturan soal larangan bagi sejumlah negara Muslim yang diumumkan pada bulan September, serta dua versi sebelumnya.

Menindaklanjuti dukungan Mahkamah Agung, Presiden Trump langsung memberikan pernyataan di Gedung Putih.

"Keputusan Mahkamah Agung hari ini adalah kemenangan luar biasa bagi rakyat Amerika dan konstitusi," kata Presiden Trump.

"Putusan ini juga sebagai pembenaran mendalam setelah berbulan-bulan mendapat komentar histeris dari media dan politisi Demokrat, yang menolak melakukan apa yang diperlukan untuk mengamankan perbatasan dan negara kita."

Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Masuk Dari Negara-Negara Muslim Photo: Presiden Amerika Serikat Donald merasa pelarangan sebagai bentuk kemenangan bagi warga Amerika Serikat. (AP: Alex Brandon)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News