Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Masuk Dari Negara-Negara Muslim

Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Masuk Dari Negara-Negara Muslim
Mahkamah Agung AS Dukung Larangan Masuk Dari Negara-Negara Muslim

Mahkamah Agung mengizinkan pemberlakuan efektif yang lebih luas pada bulan Desember, sementara penentangan secara hukum berlanjut.

Hakim Roberts mengatakan tindakan yang diambil oleh Presiden Trump untuk menangguhkan orang-orang dari kelas adalah "otoritas eksekutif yang sebetulnya langkah ini bisa saja diambil oleh presiden lainnya - satu-satunya pertanyaan adalah mengevaluasi tindakan presiden dalam mengumumkan secara resmi yang resmi."
Namun kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan dan dukungan tersebut.

"Dukungan ini akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu kegagalan besar Mahkamah Agung," kata Omar Jadwat, seorang pengacara dari serikat American Civil Liberties Union, yang menentang larangan tersebut.

Keputusan pengadilan "menelan bulat-bulat alasan keamanan nasional yang lemah untuk pelarangan itu, dan bukannya menganggap serius penjelasan sendiri dari presiden atas tindakannya," tambah Omar.

"Tidak sejak keputusan tentang perbudakan, pemisahan di sekolah, dan penahanan warga Amerika Serikat asal Jepang, kita melihat keputusan yang jelas-jelas telah gagal melindungi mereka yang paling rentan terhadap diskriminasi, yang dibuat oleh pemerintah," kata Farhana Khera, Direktur Eksekutif kelompok Muslim Advocates.

Artikel ini dirangkum dari laporan aslinya dalam bahasa Inggris yang bisa dibaca disini.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News