Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan

Pihak jaksa penuntut umum dalam kasus sunat perempuan yang pertama dibawa ke pengadilan di Australia, bersikeras untuk menghukum para terdakwa. Dakwaan jaksa sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan banding karena tidak ditemukan bukti terjadinya mutilasi.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (High Court of Australia) yang menyidangkan perkara ini hari Rabu (12/6/2019).
Di pengadilan tingkat pertama pada November 2015, mantan perawat Kubra Magennis dan Shabbir Mohammedbhai Vaziri, pemuka komunitas Dawoodi Bohra, serta ibu dari dua anak perempuan, telah divonis bersalah.
Vonis menyebutkan Magennis dan ibu kedua anak itu bersalah memotong bagian alat kelamin anak perempuan berusia enam dan tujuh tahun di rumah mereka di Kota Wollongong dan di pinggiran Sydney.
Sedangkan terdakwa Vaziri dinyatakan bersalah menganjurkan warga komunitasnya berbohong mengenai penyunatan itu.
Kasus ini menandai untuk pertama kalinya ada pelaku sunat perempuan diseret ke meja hijau di Australia.
Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan di pengadilan tingkat banding pada tahun 2018, karena tidak ditemukan bukti-bukti telah terjadinya mutilasi.
Sunat perempuan umumnya dipahami sebagai praktek merobek atau memotong bagian klitoris dari alat kelamin perempuan yang disaksikan pihak orangtua.
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi