Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan

Sejak ketiga terdakwa dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap kedua anak tersebut.
Hasilnya menunjukkan bahwa bagian kepala klitoris mereka tetap utuh, sehingga tidak terbukti bahwa bagian itu telah dipotong dalam proses penyunatan.

Namun di MA pihak jaksa berargumen bahwa ketiga terdakwa tetap melanggar hukum yang melarang sunat perempuan di New South Wales (NSW), sehingga harus disidangkan ulang.
Anak perempuan tertua dalam persidangan pertama memberikan kesaksian bahwa, "mereka memotong sedikit di bagian intim saya".
Anak ini saat itu menyebutkan dia tidak terbiasa menceritakan apa yang dialaminya karena ibunya melarangnya.
Dia juga mengaku melihat terdakwa Magennis memegang suatu alat yang tampaknya berupa gunting.
Magennis sendiri bersikukuh alat itu bukan gunting melainkan alat penjepit (forceps) yang biasa digunakan di rumahsakit.
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya