Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan

Sejak ketiga terdakwa dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama, telah dilakukan pemeriksaan medis terhadap kedua anak tersebut.
Hasilnya menunjukkan bahwa bagian kepala klitoris mereka tetap utuh, sehingga tidak terbukti bahwa bagian itu telah dipotong dalam proses penyunatan.

Namun di MA pihak jaksa berargumen bahwa ketiga terdakwa tetap melanggar hukum yang melarang sunat perempuan di New South Wales (NSW), sehingga harus disidangkan ulang.
Anak perempuan tertua dalam persidangan pertama memberikan kesaksian bahwa, "mereka memotong sedikit di bagian intim saya".
Anak ini saat itu menyebutkan dia tidak terbiasa menceritakan apa yang dialaminya karena ibunya melarangnya.
Dia juga mengaku melihat terdakwa Magennis memegang suatu alat yang tampaknya berupa gunting.
Magennis sendiri bersikukuh alat itu bukan gunting melainkan alat penjepit (forceps) yang biasa digunakan di rumahsakit.
- Dunia Hari Ini: Puluhan Tewas Setelah Kereta di Pakistan Dibajak
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di Afrika Selatan, 12 Orang Tewas
- Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
- 'Selama Ini Ternyata Saya Dibohongi': Kerugian Konsumen dalam Dugaan Korupsi BBM
- Keberadaan Seorang Warga Indonesia di Tasmania Sempat Dikhawatirkan