Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan
Menurut Magennis, sunat perempuan atau khitan, melibatkan "prosesi menyentuh ujung alat kelamin sehingga memungkinkan kulit menyentuh alat logam itu."
Dalam persidangan tahun 2015 silam, pihak terdakwa telah membantah bahwa dalam proses sunat itu hanya menggunakan forceps dan tidak memotong bagian alat kelamin.
Undang-undang di New South Wales melarang tindakan "memotong, menginfibulasi, atau memutilasi" bagian eksternal alat kelamin wanita atau gadis tanpa alasan kesehatan yang sah.
Isu utama dalam gugatan jaksa ke MA menyangkut tafsir dari terminologi "atau mutilasi", dengan pertimbangkan bahwa kedua anak tersebut sama sekali tidak mengalami kerusakan fisik.
Jaksa berdalih bahwa terminologi ini telah mencakup perbuatan ketiga terdakwa sehingga mereka harus disidangkan kembali.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata
- Dunia Hari Ini: Rencana Airbnb Menggelar Pertarungan Gladiator di Roma Dikecam
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia