Mahkamah Agung Australia Akan Putuskan Kasus Sunat Perempuan

Menurut Magennis, sunat perempuan atau khitan, melibatkan "prosesi menyentuh ujung alat kelamin sehingga memungkinkan kulit menyentuh alat logam itu."
Dalam persidangan tahun 2015 silam, pihak terdakwa telah membantah bahwa dalam proses sunat itu hanya menggunakan forceps dan tidak memotong bagian alat kelamin.
Undang-undang di New South Wales melarang tindakan "memotong, menginfibulasi, atau memutilasi" bagian eksternal alat kelamin wanita atau gadis tanpa alasan kesehatan yang sah.
Isu utama dalam gugatan jaksa ke MA menyangkut tafsir dari terminologi "atau mutilasi", dengan pertimbangkan bahwa kedua anak tersebut sama sekali tidak mengalami kerusakan fisik.
Jaksa berdalih bahwa terminologi ini telah mencakup perbuatan ketiga terdakwa sehingga mereka harus disidangkan kembali.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'