Mahkamah Agung Australia Tolak Argumentasi Terdakwa Teroris Soal Kedudukan Hukum Suami-Istri

Mahkamah Agung Australia Tolak Argumentasi Terdakwa Teroris Soal Kedudukan Hukum Suami-Istri
Alo-Bridget Namoa dinyatakan bersalah dalam konspirasi untuk melakukan serangan terhadap non Muslim. (Supplied: Facebook)
Mahkamah Agung Australia Tolak Argumentasi Terdakwa Teroris Soal Kedudukan Hukum Suami-Istri
Alo-Bridget Namoa dinyatakan bersalah dalam konspirasi untuk melakukan serangan terhadap non Muslim. (Supplied: Facebook)

Upaya terdakwa teroris Alo-Bridget Namoa agar dakwaannya dibatalkan telah ditolak oleh Mahkamah Agung Australia.

Alo-Bridget dikenai dakwaan berkonspirasi untuk melakukan serangan teror terhadap warga non-Muslim.

Dalam persidangan, perempuan asal Sydney ini berargumen pasangan yang telah menikah tidak dapat dikenai dakwaan melakukan konspirasi.

Ia mengutip aturan "common law" untuk mendukung argumennya.

Alo-Bridget dan suaminya Sameh Bayda menjuluki diri mereka sebagai versi Islam dari "Bonnie and Clyde", pasangan penjahat yang melakukan perampokan bank di AS pada masa depresi.

Pada tahun 2018, ia dan Sameh dinyatakan bersalah karena berkonspirasi untuk melakukan serangan teror secara acak terhadap warga non-Muslim pada Malam Tahun Baru 2015.

Serangan itu tidak pernah terjadi tapi dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyebut Sameh berencana untuk ambil bagian dalam serangan bersama sekelompok pemuda lainnya.

Pesan-pesan antara kedua pasangan ini menunjukkan si istri mendorong suaminya untuk ambil bagian dalam serangan dan mengharapkan dia mati dalam serangan itu.

Seorang perempuan asal Sydney yang dinyatakan bersalah membantu merencanakan serangan teror telah kehilangan upayanya untuk membatalkan hukumannya

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News