Mahkamah Agung Australia Tolak Argumentasi Terdakwa Teroris Soal Kedudukan Hukum Suami-Istri

Sameh kemudian mengatakan dia tidak berniat untuk mati, tapi telah memanipulasi istrinya agar percaya bahwa serangan itu akan lebih signifikan dan berbahaya daripada yang dia rencanakan.
Pada tahun 2019, Sameh divonis hukuman empat tahun penjara sedangkan Alo-Bridget tiga tahun sembilan bulan.
Hukum berlaku untuk tiap orang
Kedua pasangan ini pertama kali bertemu saat mereka masih sekolah dasar dan menikah menurut tradisi Islam pada 31 Januari 2015.
Sidang sebelumnya mendengar argumentasi pengacara Sameh yang menyebut hubungan suami istrinya tidak stabil dan diwarnai ketidakdewasaan.
Selama persidangan, Alo-Bridget beberapa kali menyatakan klaimnya bahwa seorang istri kebal dari tuduhan konspirasi dengan suaminya sendiri.
Tapi hakim menyebut bahwa prinsip hukum itu sudah tidak menjadi bagian dari "common law" sejak pertengahan 1990-an.
Hari Rabu (14/04) ini Mahkamah Agung menyetujui keputusan dengan suara bulat, yang ditulis oleh Hakim Jacqueline Gleeson.
"Apa pun posisi historisnya, tidak ada lagi prinsip dalam common law Australia yang menghormati prinsip hukum tunggal dari pasangan suami istri," katanya.
Seorang perempuan asal Sydney yang dinyatakan bersalah membantu merencanakan serangan teror telah kehilangan upayanya untuk membatalkan hukumannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi