Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan terdakwa korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Padahal sebelumnya, pengadilan menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadana mengatakan putusan kasasi MA atas Syafruddin ini akan berimplikasi serius terhadap tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

ICW mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa Hakim yang mengadili perkara Syafruddin. "Jika ditemukan adanya pelanggaran maka hakim tersebut harus dijatuhi hukuman," kata Kurnia dalam siaran persnya, Selasa (9/7) malam.

BACA JUGA: Ketua MA Irit Bicara soal Putusan Bebas untuk Terdakwa BLBI

ICW menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut tuntas perkara yang melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sembari mengupayakan memaksimalkan pemulihan kerugian negara Rp 4,58 triliun.

Menurutnya, langkah KPK yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat. Terlebih, kata dia, sudah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding.

"Ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin murni pada rumpun hukum pidana telah benar," ungkap Kurnia.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan terdakwa korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News