Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

Tentu ini menimbulkan persepsi bahwa ada niat jahat (mens rea) dari Nursalim untuk berupaya mengelabui negara atas pelunasan uutangnya.

Selang waktu enam tahun kemudian, tepatnya pada Februari 2004 diadakan rapat kabinet terbatas yang dihadiri Presiden untuk membahas usulan dari Syafruddin yang meminta agar sisa utang Nursalim dihapus.

Padahal yang bersangkutan mengetahui secara jelas bahwa aset Rp 4,8 triliun milik Nursalim itu sedari awal bermasalah berdasarkan penjelasan audit di atas.

Dari data yang ditemukan diketahui bahwa rapat terbatas tersebut tidak membuahkan sebuah kesimpulan, atau dapat dikatakan presiden sama sekali belum memberikan persetujuan atas usul penghapusan utang itu.

Namun terjadi hal yang di luar dugaan, dua bulan pascarapat kabinet itu tiba-tiba BPPN menerbitkan SKL pada Nursalim. Kebijakan ini yang mengakibatkan Nursalim seakan terbebas dari kewajiban hukumnya, yakni melunasi utang BLBI pada negara.

Pada 2007 aset Nursalim yang telah dijaminkan kepada negara dilelang oleh Kementerian Keuangan. Benar saja, dua audit yang menghasilkan kesimpulan misrepresentasi atas aset Nursalim terbukti. Aset yang sedari awal diklaim Nursalim bernilai Rp 4,8 trilyun ternyata hanya laku Rp 220 miliar.

"Atas dasar selisih nilai aset itulah kemudian kerugian negara yang timbul atas kasus ini Rp 4,58 triliun," kata Kurnia. (boy/jpnn)


Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan terdakwa korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News