Mahkamah Agung Diminta Kembali ke Kitah

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
"Mahkamah Agung harus kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi," kata Taufiqurrahman Sahuri, saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9). Pertemuan dipimpin oleh Ketua KY Suparman Marzuki.
Berbagai masalah seperti administrasi dan keuangan serta pengawasan para hakim lanjutnya, mestinya tidak perlu diurusi oleh MA.
Selain itu, Taufiqurrahman juga mengkritisi posisi Jaksa Agung yang oleh undang-undang diperintahkan untuk bertanggung jawab kepada presiden.
"Jaksa Agung, mestinya bertanggung jawab kepada tuntutan, bukan kepada presiden, sebagaimana yang diperintahkan oleh UUD 45. Tapi oleh undang-undang, Jaksa Agung diharuskan bertanggung jawab kepada presiden sehingga objektifitas dan independensi Jaksa Agung dalam bekerja menjadi terganggu," ujar dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. "Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata