Mahkamah Agung Diminta Kembali ke Kitah
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
"Mahkamah Agung harus kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi," kata Taufiqurrahman Sahuri, saat pertemuan KY dengan Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan MPR RI, di gedung KY, jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/9). Pertemuan dipimpin oleh Ketua KY Suparman Marzuki.
Berbagai masalah seperti administrasi dan keuangan serta pengawasan para hakim lanjutnya, mestinya tidak perlu diurusi oleh MA.
Selain itu, Taufiqurrahman juga mengkritisi posisi Jaksa Agung yang oleh undang-undang diperintahkan untuk bertanggung jawab kepada presiden.
"Jaksa Agung, mestinya bertanggung jawab kepada tuntutan, bukan kepada presiden, sebagaimana yang diperintahkan oleh UUD 45. Tapi oleh undang-undang, Jaksa Agung diharuskan bertanggung jawab kepada presiden sehingga objektifitas dan independensi Jaksa Agung dalam bekerja menjadi terganggu," ujar dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri meminta Mahkamah Agung kembali ke kitahnya sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. "Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global