Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said

Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang, Tbk dalam perkara melawan Budi Said.

Putusan tertanggal 11 Maret dengan nomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang sebelumnya dimenangkan 'crazy rich' asal Surabaya itu

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya pada Minggu (16/3).

Sidang putusan ini diketok ketua majelis hakim Suharto, dengan empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.

Untuk kasus ini, selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap empat orang/obyek lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk.

Dua lainnya adalah Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT. INCONIS NUSA JAYA.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusanyang dikeluarkan MA pada September 2023.

Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.

MA sebelumnya telah menerima PK yang diajukan Budi Said. Namun, Antam merespons dengan mengajukan PK kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News