Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said

Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN

Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. BUMN itu juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. (dil/jpnn)

MA sebelumnya telah menerima PK yang diajukan Budi Said. Namun, Antam merespons dengan mengajukan PK kedua


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News