Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
Minggu, 16 Maret 2025 – 20:53 WIB

Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN
Namun, Antam memilih untuk mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. BUMN itu juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. (dil/jpnn)
MA sebelumnya telah menerima PK yang diajukan Budi Said. Namun, Antam merespons dengan mengajukan PK kedua
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 15 Maret 2025, Eh Turun
- Harga Emas Meroket Hari Ini, Berikut Daftar Antam, UBS, dan Galeri24
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Perbandingan Harga Emas Antam, USB & Galeri24 di Pegadaian Senin 10 Maret, Cek Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret, Naik Lumayan
- Harga Emas Antam Merosot Hari Ini, jadi Sebegini