Mahkamah Agung Larang Eks Anggota ISIS Pulang ke Inggris
jpnn.com, LONDON - Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa warga negara yang telah pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS sebaiknya tidak diizinkan pulang, meski untuk memperjuangkan status kewarganegaraannya di pengadilan. Pasalnya, kehadiran WN tersebut menimbulkan ancaman keamanan.
Putusan tersebut dibuat terkait kasus Shamima Begum yang meninggalkan London ketika masih berusia 15 tahun pada 2015 lalu. Ia bersama dengan dua temannya pergi ke Suriah melalui Turki dan menikah dengan kombatan ISIS.
Begum kini ditahan di kamp penahanan di Suriah dan dicabut kewarganegaraannya pada 2019. Akan tetapi, pengadilan banding di Inggris memutuskan bahwa Begum berhak diizinkan pulang ke tanah air untuk memperkarakan pencabutan tersebut.
Namun, pengadilan tinggi Inggris membatalkan putusan itu, yang artinya bahwa meski Begum masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan untuk mencabut kewarganegaraannya, ia tidak bisa melakukan itu di Inggris.
Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan-badan intelijen menyimpulkan mereka yang memiliki kaitan dengan ISIS menimbulkan risiko serius saat ini terhadap keamanan nasional.
"Jika satu kepentingan publik krusial - dalam hal ini, keamanan publik - tidak memungkinkan untuk satu kasus disidang secara adil, maka pengadilan tidak dapat mengadilinya," hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.
Kasus Begum menjadi subjek perdebatan panas di Inggris, membenturkan mereka yang beranggapan Begum melepaskan hak kewarganegaraanya dengan pergi ke Suriah lalu bergabung dengan ISIS dan mereka yang berpendapat bahwa Begum seharusnya tidak dibiarkan tanpa kewarganegaraan tetapi menghadapi persidangan di Inggris. (ant/dil/jpnn)
Mahkamah Agung Inggris tidak memberi kesempatan bagi warga yang telah bergabung dengan ISIS untuk pulang ke Tanah Air
Redaktur & Reporter : Adil
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA