Mahkamah Agung Larang Eks Menteri Jadi Capres, Apa Alasannya?
Minggu, 13 Februari 2022 – 21:04 WIB

Arsip - Mantan Menlu Korea Selatan Kim Sung-hwan (kanan) berbicara dengan sejawatnya dari Irak Hoshyar Zebari sebelum pertemuan di Kementrian Luar Negeri di Seoul, Jumat (17/2). Foto: REUTERS/Lee Jin-man/Pool
Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa mantan menteri luar negeri Hoshyar Zebari tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA