Mahkamah Agung Larang Eks Menteri Jadi Capres, Apa Alasannya?
Minggu, 13 Februari 2022 – 21:04 WIB
Mahkamah Agung Federal Irak memutuskan bahwa mantan menteri luar negeri Hoshyar Zebari tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum