Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung (MA) atas keluarnya putusan yang melarang hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.
Putusan MA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SE 2/2023 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023 dan ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," kata Yandri melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/7).
Berikut isi Putusan MA:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengucapkan alhamdulillah atas keluarkan putusan Mahkamah Agung yang melarang hakim mengabulkah permohonan nikah beda agama
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- Hadiri Kick Off HKSN 2024, Mendes Yandri Ajak Masyarakat Suburkan Jiwa Gotong Royong
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri