Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah

Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengucapkan alhamdulillah atas keluarkan putusan Mahkamah Agung yang melarang hakim mengabulkah permohonan nikah beda agama. Foto: dokumentasi humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung (MA) atas keluarnya putusan yang melarang hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

SE 2/2023 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023 dan ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA. Kita semua berharap dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama," kata Yandri melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/7).

Berikut isi Putusan MA:

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengucapkan alhamdulillah atas keluarkan putusan Mahkamah Agung yang melarang hakim mengabulkah permohonan nikah beda agama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News