Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah

Diberitakan sebelumnya, dikabulkannya permohonan pernikahan beda agama antara dua pasangan Islam dan Kristen oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyulut pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Hal ini mendapatkan perhatian serius Yandri Susanto yang langsung mendesak MA agar membatalkan Putusan PN Jakpus tersebut.
Bahkan, untuk memperkuat dan menunjukkan keseriusan dirinya mendesak MA agar membatalkan putusan itu, Yandri Susanto mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk bertemu dan berkonsultasi dengan Ketua MA terkait perkawinan beda agama, pada Selasa (11/7) lalu.
"Ini sangat penting, karena putusan PN Jakpus itu sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama," kata Anggota DPR dari Dapil Banten II itu. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengucapkan alhamdulillah atas keluarkan putusan Mahkamah Agung yang melarang hakim mengabulkah permohonan nikah beda agama
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Waka MPR Eddy Soeparno Angkat Bicara soal Protes AS Terhadap Kebijakan TKDN Indonesia
- Sikapi Kebijakan Trump, Waka MPR Tekankan Pentingnya Penguatan Diplomasi Perdagangan
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan