Mahkamah Agung Mesir Batalkan Dekrit Mursi
Setelah Aktif Kembali, Parlemen Jadi Tak Sah
Kamis, 12 Juli 2012 – 05:20 WIB
KAIRO - Konflik politik Mesir sepertinya kian runyam dan meruncing. Pasalnya, keputusan Presiden Muhammad Mursi mengaktifkan kembali parlemen melalui dekrit justru mendapat perlawanan dari Mahkamah Agung (MA) Mesir. Lembaga yudikatif itu pula yang membubarkan parlemen pada pertengahan Juni lalu.
Selasa sore lalu (10/7) atau kemarin WIB (11/7), MA mencabut dan membatalkan dekrit presiden yang menjadi landasan sidang perdana parlemen Mesir beberapa jam sebelumnya. Itu merupakan langkah hukum terbaru dari MA Mesir setelah Mursi mengabaikan putusan mereka.
Baca Juga:
Padahal, MA bersikukuh bahwa putusan soal pembubaran parlemen bersifat final dan mengikat. "Saat ini drama perebutan kekuasaan berpusat pada lembaga peradilan," tulis koran independen Al-Watan pada berita di halaman depan (headline) kemarin.
Kini, legalitas parlemen yang sebagian besar anggotanya adalah politisi dari Ikhwanul Muslimin tersebut menjadi tidak jelas. Pada 15 Juni lalu, MA membubarkan parlemen. Tetapi, lewat dekrit presiden 8 Juli lalu, parlemen kembali aktif meski hanya bersidang selama lima menit.
KAIRO - Konflik politik Mesir sepertinya kian runyam dan meruncing. Pasalnya, keputusan Presiden Muhammad Mursi mengaktifkan kembali parlemen melalui
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer