Mahkamah Agung Mesir Batalkan Dekrit Mursi
Setelah Aktif Kembali, Parlemen Jadi Tak Sah
Kamis, 12 Juli 2012 – 05:20 WIB

Mahkamah Agung Mesir Batalkan Dekrit Mursi
KAIRO - Konflik politik Mesir sepertinya kian runyam dan meruncing. Pasalnya, keputusan Presiden Muhammad Mursi mengaktifkan kembali parlemen melalui dekrit justru mendapat perlawanan dari Mahkamah Agung (MA) Mesir. Lembaga yudikatif itu pula yang membubarkan parlemen pada pertengahan Juni lalu.
Selasa sore lalu (10/7) atau kemarin WIB (11/7), MA mencabut dan membatalkan dekrit presiden yang menjadi landasan sidang perdana parlemen Mesir beberapa jam sebelumnya. Itu merupakan langkah hukum terbaru dari MA Mesir setelah Mursi mengabaikan putusan mereka.
Baca Juga:
Padahal, MA bersikukuh bahwa putusan soal pembubaran parlemen bersifat final dan mengikat. "Saat ini drama perebutan kekuasaan berpusat pada lembaga peradilan," tulis koran independen Al-Watan pada berita di halaman depan (headline) kemarin.
Kini, legalitas parlemen yang sebagian besar anggotanya adalah politisi dari Ikhwanul Muslimin tersebut menjadi tidak jelas. Pada 15 Juni lalu, MA membubarkan parlemen. Tetapi, lewat dekrit presiden 8 Juli lalu, parlemen kembali aktif meski hanya bersidang selama lima menit.
KAIRO - Konflik politik Mesir sepertinya kian runyam dan meruncing. Pasalnya, keputusan Presiden Muhammad Mursi mengaktifkan kembali parlemen melalui
BERITA TERKAIT
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza
- Gempa Bumi M 5,8 Mengguncang Filipina Rabu Pagi