Mahkamah Agung Mesir Batalkan Dekrit Mursi

Setelah Aktif Kembali, Parlemen Jadi Tak Sah

Mahkamah Agung Mesir Batalkan Dekrit Mursi
Mahkamah Agung Mesir Batalkan Dekrit Mursi
Dalam putusan resminya, MA Mesir menegaskan bahwa sidang perdana parlemen tidak sah. "Lembaga peradilan (MA) menganulir dekrit presiden dan memberlakukan lagi putusan yang ditetapkan sebelumnya," kata sumber di MA Mesir. Itu berarti Mesir tetap tidak memiliki parlemen dan segala hak legislatif berada di tangan Dewan Tinggi Militer atau Supreme Council of the Armed Forces (SCAF) di bawah pimpinan Jenderal Hussein Tantawi.

 

Sebenarnya, konflik itu bermula dari deklarasi SCAF menjelang serah terima kekuasaan ke tangan pemerintahan sipil akhir bulan lalu. SCAF mendeklarasikan konstitusi yang berlaku sebagai konstitusi hingga pemerintahan baru berhasil menyusun undang-undang dasar. Berdasar pada deklarasi itu, SCAF memegang hak legislasi di Mesir.

Selain mendapatkan hak legislasi karena tidak adanya parlemen, SCAF memegang kekuasaan lain yang setara dengan presiden. Jadi, Mursi yang terpilih lewat pemilihan presiden (pilpres) dua putaran tak mendapatkan hak secara utuh. Pemimpin 60 tahun itu harus berbagi dengan para jenderal dalam mengendalikan pemerintahan.    

"Dewan konstitusi yang berisikan orang-orang (mantan Presiden Hosni) Mubarak telah mencabut dekrit presiden dan memberlakukan dekrit sang jenderal," kritik Alaa al-Aswany, pengamat politik dan penulis kondang Mesir. Dia menyebut keputusan politis itu bukti bahwa SCAF enggan meninggalkan kekuasaan. Serah terima kekuasaan terhadap pemerintahan sipil pun, kata dia, hanya formalitas.

KAIRO - Konflik politik Mesir sepertinya kian runyam dan meruncing. Pasalnya, keputusan Presiden Muhammad Mursi mengaktifkan kembali parlemen melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News