Mahkamah Agung Putuskan Donald Trump Berhak Ikut Pilpres AS 2024
Selasa, 05 Maret 2024 – 17:19 WIB

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Reuters: Carlos Barria
Sementara itu, Trump, yang paling dijagokan memenangi nominasi calon presiden AS dari Partai Republik, menyatakan lewat akun Truth Social bahwa putusan tersebut merupakan "kemenangan besar bagi Amerika Serikat".
Colorado adalah salah satu dari tiga negara bagian yang sebelumnya melarang Trump ikut serta dalam pemilihan pendahuluan di daerah tersebut, meski namanya tetap muncul di kertas suara.
Dua negara bagian lainnya yang juga melarang keikutsertaan Trump di pemilihan adalah Maine dan Illinois.
Putusan tersebut keluar di masa yang krusial menjelang gelombang pemilihan pendahuluan serentak di 15 negara bagian dan satu teritori AS yang disebut "Super Tuesday" karena digelar pada Selasa. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan tertinggi AS dengan suara bulat membatalkan keputusan Mahkamah Agung tingkat negara bagian Colorado yang melarang nama Trump muncul di surat suara
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Targetkan Angka untuk Tarif Impor Trump, Asalkan Diturunkan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Uni Eropa Siap Main Kasar Jika Negosiasi Tarif dengan Trump Kandas
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- AMPI Lihat Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo