Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.
Keputusan tersebut terkait kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian.
Sebelumnya, PT Pegadaian digugat senilai Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.
Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf pada 6 September 2022 memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.
Lantaran tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Terkait keputusan tersebut, VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015.
Sebelumnya, PT Pegadaian digugat senilai Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.
- The Gade Creative Lounge Pegadaian Membuka Peluang Mahasiswa untuk Meraih Prestasi
- Pegadaian Beri Layanan Pembelian Emas Secara Cicilan Maupun Tabungan
- Galeri 24 Pegadaian Melayani Perhiasan Sesuai Desain Pelanggan, Bisa Siluet Wajah
- Lewat TGCL, Pegadaian Dukung Peningkatan Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Bazar UMKM BerKRIYAsi Hadir di Makassar, Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung UMKM Agar Naik Kelas