Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
Tabungan emas Pegadaian. Foto dok Pegadaian

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023.

Keputusan tersebut terkait kasus gugatan hak cipta Tabungan Emas Pegadaian.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat senilai Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.

Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf pada 6 September 2022 memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, yang amar putusannya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat Ditolak untuk Seluruhnya dan Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat.

Lantaran tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Arie Indra Manurung dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.

Terkait keputusan tersebut, VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan produk Tabungan Emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015.

Sebelumnya, PT Pegadaian digugat senilai Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News