Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 pada 17 Februari 2016.
“Pada 28 Juli 2016 OJK menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis. Salah satunya dengan pendirian Anak Perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian,” jelas Basuki.
Kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian. Produk dan layanan perusahaan sebelum diluncurkan ke publik selalu melalui berbagai kajian, seperti kajian hukum, bisnis, risiko maupun kajian lain secara komprehensif,” ungkap Basuki.(chi/jpnn)
Sebelumnya, PT Pegadaian digugat senilai Rp 322,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Harga Jual Emas di Pegadaian Meroket Hari Ini Kamis 10 April, Cek Daftarnya
- Libur Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat, Lihat Nih!
- Sistem Aplikasi Pegadaian Digital Sedang Di-maintenance, Nasabah tak Perlu Khawatir
- Tingkatkan Pelayanan, Pegadaian Lakukan Pemeliharaan Sistem Aplikasi Pegadaian Digital
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis