Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan
Ramadhan Pohan di ruang PN Medan, Selasa (10/1). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

Menyikapi ini, Partai Demokrat menghargai putusan MA terhadap Ramadhan. “Pertama, ini berita yang baru kami dengar. Jadi berikutnya kami akan bertanya terkait persoalan ke Ramadhan Pohan sudah diterima atau belum. Tapi sebagai partai, kami menghargai putusan MA ini,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/1).

Menurutnya, Partai Demokrat akan bertanya terlebih dahulu kepada Ramadhan, apakah sudah menerima pemberitahuan terkait putusan MA itu. Jika keberatan akan putusan MA, Ramadhan masih bisa mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Jika kemudian Ramadhan Pohan berpikir tetap tidak salah di persoalan ini, maka masih ada satu mekanisme upaya luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Tapi sepenuhnya hak PK itu di Ramadhan Pohan, apakah akan menempuh atau tidak. Tapi kami, Partai Demokrat, sepenuhnya menghormati putusan MA,” ungkap Jansen lagi.(bbs)


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News