Mahkamah Agung Tolak Kasasi Ramadhan Pohan
Menyikapi ini, Partai Demokrat menghargai putusan MA terhadap Ramadhan. “Pertama, ini berita yang baru kami dengar. Jadi berikutnya kami akan bertanya terkait persoalan ke Ramadhan Pohan sudah diterima atau belum. Tapi sebagai partai, kami menghargai putusan MA ini,” ujar Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/1).
Menurutnya, Partai Demokrat akan bertanya terlebih dahulu kepada Ramadhan, apakah sudah menerima pemberitahuan terkait putusan MA itu. Jika keberatan akan putusan MA, Ramadhan masih bisa mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.
“Jika kemudian Ramadhan Pohan berpikir tetap tidak salah di persoalan ini, maka masih ada satu mekanisme upaya luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Tapi sepenuhnya hak PK itu di Ramadhan Pohan, apakah akan menempuh atau tidak. Tapi kami, Partai Demokrat, sepenuhnya menghormati putusan MA,” ungkap Jansen lagi.(bbs)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong