Mahkamah Agung Tolak PK KPK untuk Kasus Ini
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo.
Juru Bicara MA Suhadi membenarkan putusan penolakan PK KPK itu. Menurutnya, putusan itu dikeluarkan pada 16 Juni 2016. Putusan diketok Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.
"Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Suhadi, Selasa (28/6).
Putusan itu, lanjut Suhadi, juga mengacu pada Surat Edaran MA yang menyatakan pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tidak boleh mengajukan PK.
"Satu lagi searah juga dengan putusan MK. Kalau putusan MK kan Jaksa nggak boleh PK. Kalau SEMA karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," katanya.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan Hadi sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum serta harus dihentikan.
Sebab, penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.
JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka keberatan
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak