Mahkamah Agung Tolak PK KPK untuk Kasus Ini

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Hadi Poernomo.
Juru Bicara MA Suhadi membenarkan putusan penolakan PK KPK itu. Menurutnya, putusan itu dikeluarkan pada 16 Juni 2016. Putusan diketok Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.
"Putusan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Suhadi, Selasa (28/6).
Putusan itu, lanjut Suhadi, juga mengacu pada Surat Edaran MA yang menyatakan pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tidak boleh mengajukan PK.
"Satu lagi searah juga dengan putusan MK. Kalau putusan MK kan Jaksa nggak boleh PK. Kalau SEMA karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris. Jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," katanya.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan penetapan Hadi sebagai tersangka oleh KPK.
Hakim Haswandi menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum serta harus dihentikan.
Sebab, penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.
JAKARTA - Mahkamah Agung akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK atas putusan praperadilan yang dimenangkan tersangka keberatan
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat