Mahkamah Internasional Alternatif Terakhir

jpnn.com - BANDUNG – Polemik Indonesia dan Cina terkait penangkapan kapal nelayan di Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu harus mendapat perhatian serius pemerintah. Pasalnya, kapal milik nelayan Cina itu telah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan melakukan pencurian ikan.
Berdasarkan hukum Indonesia, kapal tersebut seharusnya dibawa ke Indonesia, untuk diadli. Jika terbukti bersalah, maka pemerintah harus melakukan penenggelaman sebagaimana hukuman terhadap kapal-kapal pencuri ikan yang sudah dieksekusi selama ini.
“Pemerintah Indonesia tak perlu ragu membawa perkara tersebut ke Mahkakah Internasional, karena pencurian itu benar-benar terjadi diwilayah hukum Indonesia,” ujar Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI TB. Soenmandjaja di sela-sela kesibukannya menjadi dewan juri pada Kompetisi Constitusional Drafting, diajang Padjajaran Law Fair (PLF) VIII di kampus Padjadjaran, Bandung pada Sabtu (16/4).
“Mesti begitu ada baiknya Indonesia juga menempuh jalur diplomatik diantara hubungan bilateral kedua negara. Kalau tetap gagal, maka pengaduan ke mahkamah Internasional menjadi alternatif yang bisa dipilih,” kata Soenmandjaja lagi.
Untuk diketahui, pertengahan Maret silam KM Kway Fey 10078 milik Cina memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Diduga kapal tersebut tengah melakukan pencurian ikan.
Saat hendak ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 11, muncul kapal penjaga pantai Cina yang menabrak Kway Fey. Karena tragedi itu Hiu 11 urung menangkap Kway Fey dan hanya mengamankan awak kapal saja.(Adv/fri/jpnn)
BANDUNG – Polemik Indonesia dan Cina terkait penangkapan kapal nelayan di Laut Natuna Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu harus mendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10% pada 2025
- Seluruh Fraksi Komisi I DPR Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini