Mahkamah Konstitusi Gelar Persidangan 132 Sengketa Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (15/2) menggelar persidangan sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Adapun agenda yakni membacakan putusan sejumlah daerah yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada, sehingga dapat mengikuti persidangan selanjutnya dengan agenda Pembuktian.
MK sendiri menerima gugatan sengketa hasil pilkada sebanyak 132 dari berbagai daerah.
Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin mengatakan, sebelum menentukan daerah yang bersengketa pada Pilkada 2020, Hakim Konstitusi telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini," kata Muhidin dalam keterangannya di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jakarta (15/2).
Muhidin mejelaskan, keputusan RPH itu diambil dengan mempertimbangkan hasil persidangan pendahuluan, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya majelis Hakim Konstitusi telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok permohonan yang diajukan pemohon. Di samping itu adanya persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, antara lain KPU, Bawaslu dan tim Pasangan Calon yang memenangkan perolehan suara Pilkada 2020.
"Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu," lanjut Muhidin.
Mahkamah Konstitusi menggelar persidangan sengketa hasil Pilkada 2020 sebelum dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans