Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Tunda Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan menunda pekerjaannya pasca ditinggal Akil Mochtar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
"Mahkamah Konstitusi tidak akan melakukan penundaan terhadap pelaksanaan tugas-tugas konstitusionalnya," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan hasil kesepakatan rapat pleno Hakim Konstitusi di gedung MK, Jakarta, Minggu (6/10) dinihari.
Sebab, Hamdan menuturkan, apabila MK berhenti menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya atau menunda persidangan maka akan banyak perkara konstitusional yang terbengkalai.
"Hal itu akan mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan akan berdampak terjadap penyelenggaraan negara," kata Hamdan.
Ia menambahkan, perkara-perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah harus diputus paling lambat dalam waktu 14 hari kerja. Hal itu, kata Hamdan, menjadi salah satu alasan MK tidak akan menunda melaksanakan tugas-tugasnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap MK dapat melaksanakan persidangan dengan hati-hati, sehingga tidak terjadi penyimpangan lagi dalam proses persidangan itu.
"Ingat kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Apakah dengan kemelut yang ada sekarang ini dengan kepercayaan rakyat yang rendah dengan konsolidasi yang dilakukan MK sekarang ini, MK akan melakukan penundaan persidangan jangka pendek, saya serahkan ke MK," kata SBY. (gil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan menunda pekerjaannya pasca ditinggal Akil Mochtar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap