Mahkamah Partai Golkar Disebut Sudah Impoten

Mahkamah Partai Golkar Disebut Sudah Impoten
Mahkamah Partai Golkar Disebut Sudah Impoten. Foto INDOPOS/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) hasil musyawarah nasional Riau memiliki harapan besar agar perundingan dua kubu beringin saat ini bisa diselesaikan hingga terjalin islah. Dia menilai islah sebagai jalan terbaik daripada kedua kubu harus menggelar adu data di tingkat pengadilan.

Harapan itu diungkapkan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (24/12). Menurut dia, pertemuan para juru runding dua kubu Partai Golkar menunjukkan adanya semangat mempersatukan lagi Partai Golkar.

”Mereka sudah rangkul-rangkulan, cium-ciuman, itu bagus. Kami harapkan jangan sampai masalah ini ke pengadilan,” kata Muladi kepada wartawan.

Muladi mengakui, jika dua kubu itu berniat mengajukan permasalahan ke mahkamah partai, ada ketidakmampuan dari lembaga yang dibentuk dan diakui berdasar Undang-Undang Partai Politik itu.
Menurut dia, di antara lima tokoh yang ditunjuk untuk mengisi Mahkamah Partai Golkar, hanya dua personel yang masih aktif.

”Mahkamah partai saat ini tinggal saya dan Pak H A.S. Natabaya (mantan hakim konstitusi, Red),” ujar Menkum HAM era Presiden Soeharto dan B.J. Habibie itu.

Tiga anggota lain mahkamah partai sulit untuk bisa bergabung lagi. Mantan Menkum HAM Andi Mattalatta kini menjadi juru runding Partai Golkar kubu munas Jakarta. Mantan perwira TNI Djasri Marin juga tidak bersedia karena sudah merasa dipecat melalui munas Bali, sementara Aulia Rahman kini sibuk dengan tugasnya sebagai duta besar Indonesia untuk Republik Ceko.

”Mahkamah partai dalam kondisi unable. Kondisi ini yang membuat mahkamah partai impoten dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya. (bay/c11)


JAKARTA – Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) hasil musyawarah nasional Riau memiliki harapan besar agar perundingan dua kubu beringin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News