Mahkamah Partai Minta Ical tak Seenaknya Pecat Agung Cs

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi meminta Aburizal Bakrie (Ical) tidak mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap pengurus partai seenaknya. Ini disampaikan menyikapi mencuatnya permintaan agar Agung Laksono Cs yang mendirikan Presidium Penyelamat Partai agar dipecat.
Sebagai Mahkamah Partai, Muladi meminta Ical mengedepankan rekonsiliasi dengan Agung Laksono Cs. Meskipun dia tidak menepis jika upaya damai tidak tercapai sanksi akan diberikan kalau masalah ini dibawa ke Mahkamah.
"Nanti keputusan ini dipilih ketua, kemudian Pak Ical (kalau terpilih) jangan mendahului. Sanksi pemecatan supaya bisa dihindari. Rekonsiliasi dulu," katanya di sela-sela acara Munas IX Golkar di Nusa Dua, Bali, Selasa (2/12).
Pesan ini disampaikan Muladi karena dia juga membaca kemungkinan pemilihan Ical sebagai ketum akan berlangsung aklamasi. Sebab semua DPD I dan II yang sudah menyampaikan pandangan umum atas laporan pertanggungjawaban Ical dan memintanya kembali jadi ketum.
Namun demikian, Muladi masih menunggu perkembangan pengesahan tata tertib pemilihan yang akan diputusakan sore ini. Apakah nanti pemilik suara di Munas mendorong aklamasi atau voting tergantung peserta dan jumlah calon yang ada.
"Nanti tatibnya (menentukan). Ini kan baru tahap pembacaan tatib, apakah dilanjutkan dengan aklamasi, atau voting nanti diputuskan," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi meminta Aburizal Bakrie (Ical) tidak mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap pengurus partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan