Mahkamah Partai Tolak Permohonan Munas Golkar Diulang
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan intervensi yang disampaikan juru bicara Dewan Pertimbangan (Wantim) Golkar, Ibrahim Ambong, yang meminta Musyawarah Nasional (Munas) ulang.
Dalam sidang mahkamah partai di kantor DPP Golkar, Slipi, Rabu (25/4), Ibrahim mengatakan bahwa mereka berhak mengajukan permohonan intervensi karena Wantim terdiri dari tokoh dan senior partai.
"Bahwa, sepatutnya permohonan intervensi bisa diterima MPG, dalam rangka Wantim bisa memberi pertimbangan. Karena tugas Wantim adalah memberikan saran pada isu strategis baik internal dan eksternal," kata Ibrahim dalam sidang MPG, Rabu (25/2).
Dia mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta, maka sebaiknya ditempuh dengan menggelar Munas ulang. Pada prinsipnya, Wantim meminta konflik segera diselesaikan agar tidak merugikan partai.
"Pemohon intervensi telah menyampaikan, konflik diselesaikan melalui munas. Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam partai Golkar," tegasnya.
Namun, semua permohonan yang disaampaikan pemohon intervensi tersebut ditolak oleh majelis mahkamah partai, yang diketuai oleh, Muladi.
"Surat kita terima, tapi dengan sangat hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan intervensi yang disampaikan juru bicara Dewan Pertimbangan (Wantim) Golkar, Ibrahim Ambong,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?