Mahkamah Partai Tolak Permohonan Munas Golkar Diulang

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan intervensi yang disampaikan juru bicara Dewan Pertimbangan (Wantim) Golkar, Ibrahim Ambong, yang meminta Musyawarah Nasional (Munas) ulang.
Dalam sidang mahkamah partai di kantor DPP Golkar, Slipi, Rabu (25/4), Ibrahim mengatakan bahwa mereka berhak mengajukan permohonan intervensi karena Wantim terdiri dari tokoh dan senior partai.
"Bahwa, sepatutnya permohonan intervensi bisa diterima MPG, dalam rangka Wantim bisa memberi pertimbangan. Karena tugas Wantim adalah memberikan saran pada isu strategis baik internal dan eksternal," kata Ibrahim dalam sidang MPG, Rabu (25/2).
Dia mengatakan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta, maka sebaiknya ditempuh dengan menggelar Munas ulang. Pada prinsipnya, Wantim meminta konflik segera diselesaikan agar tidak merugikan partai.
"Pemohon intervensi telah menyampaikan, konflik diselesaikan melalui munas. Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam partai Golkar," tegasnya.
Namun, semua permohonan yang disaampaikan pemohon intervensi tersebut ditolak oleh majelis mahkamah partai, yang diketuai oleh, Muladi.
"Surat kita terima, tapi dengan sangat hormat, intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Majelis Mahkamah Partai Golkar menolak permohonan intervensi yang disampaikan juru bicara Dewan Pertimbangan (Wantim) Golkar, Ibrahim Ambong,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana