Mahkamah PPP Kembalikan Struktur Lama
JAKARTA - Mahkamah Partai PPP mengambil putusan jalan tengah terhadap dualisme kepengurusan yang terjadi di internal partai berlambang Kakbah itu. Dalam amar putusan yang diambil kemarin, institusi yang diketuai politikus senior PPP Chozin Chumaidy tersebut menegaskan, kepengurusan dikembalikan seperti saat sebelum saling pecat antar kedua kubu."
"Menyatakan, pengurus harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah pengurus harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII PPP tahun 2011 di Bandung," ujar Chozin Chumaidy seusai rapat mahkamah partai di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, kemarin (25/9).
Artinya, lanjut dia, Suryadharma Ali (SDA) tetap sebagai ketua umum dan Romahurmuziy juga masih sebagai Sekjen.
Dia menegaskan, putusan sela tersebut berlaku hingga PPP melakukan muktamar. Namun, sebelum pelaksanaan forum tertinggi di PPP tersebut, mahkamah partai memerintah kubu Suryadharma Ali dan Emron Pangkapi untuk lebih dahulu melakukan islah. "Mereka damai dulu, lakukan rekonsiliasi. Habis itu baru lakukan muktamar," ujarnya.
Putusan sela juga menegaskan bahwa semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional hanya sah apabila dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP. Yaitu, pengurus sebagaimana dimaksud dalam putusan tentang pengurus di awal.
"Termasuk, meminta untuk tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan pengurus harian DPP yang ditetapkan," imbuh Chozin.
Dia juga menegaskan, mahkamah partai memerintah para pihak berselisih untuk menaati dan mematuhi putusan yang ada. "Tak terkecuali, semua pengurus, anggota, kader, dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, telah terjadi saling pecat di internal PPP. Situasi tersebut diawali pemecatan terhadap SDA sebagai ketua umum lewat rapat pengurus harian pada 9 September 2014.
Tak terima karena menganggap pemecatan tersebut tak sesuai AD/ART, SDA balik memecat sejumlah pengurus DPP. Bahkan, ada yang hingga dipecat dari keanggotaan. Yaitu, Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa. (dyn/c10/fat)
JAKARTA - Mahkamah Partai PPP mengambil putusan jalan tengah terhadap dualisme kepengurusan yang terjadi di internal partai berlambang Kakbah itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang