Mahkamah Sar’iyah Aceh Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemerkosa Anak, Darwati Protes

Mahkamah Sar’iyah Aceh Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemerkosa Anak, Darwati Protes
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

"Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma," tegas politikus PNA itu.

Anggota Komisi I DPR Aceh itu menambahkan, Aceh memiliki qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di sana jelas diatur tentang kasus jarimah pemerkosaan.

"Karena itu, kita berharap qanun jinayat itu harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," pungkas Darwati. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Darwati A Dhani khawatir karena kedua terdakwa pemerkosa anak yang divonis bebas itu merupakan ayah dan paman korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News