Mahkamah Sar’iyah Aceh Vonis Bebas 2 Terdakwa Pemerkosa Anak, Darwati Protes
Selasa, 25 Mei 2021 – 02:10 WIB
"Mahkamah Syar’iyah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini terkait dengan kondisi korban yang pasti akan kembali mengalami ketakutan dan trauma," tegas politikus PNA itu.
Baca Juga:
Anggota Komisi I DPR Aceh itu menambahkan, Aceh memiliki qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di sana jelas diatur tentang kasus jarimah pemerkosaan.
"Karena itu, kita berharap qanun jinayat itu harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," pungkas Darwati. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Darwati A Dhani khawatir karena kedua terdakwa pemerkosa anak yang divonis bebas itu merupakan ayah dan paman korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton