MAHUPIKI Mengundang Sejumlah Guru Besar, Mereka Menjelaskan Urgensi KUHP Baru
Rabu, 18 Januari 2023 – 18:39 WIB
Demo Bisa Dipidana jika Tanpa Izin dan Merusak
Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi tidak akan dipidana.
“Terkait demo, banyak yang bilang bahwa demo itu dipidana, siapa yang seperti itu? Padahal demo bisa dipidana ketika tidak ada izin dan merusak. Karena sejatinya demo sendiri merupakan hak untuk melakukan kontrol kepada negara, namun juga harus memperhatikan ketertiban masyarakat sehingga jangan sampai ada kerusuhan,” tegas Prof. Pujiyono.
Menurtnya, apa yang diatur dalam KUHP baru ini sudah sangat demokratis dan tidak ada niatan untuk membungkam kebebasan berpendapat. (esy/jpnn)
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau MAHUPIKI menggelar sosialisasi KUHP Nasional. Berikut pendapat sejumlah guru besar.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
- Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
- Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba