Mahupiki Sosialisasi KUHP, Sejumlah Guru Besar Terkenal jadi Narasumber, Begini Pendapat Mereka
Rektor Universitas Andalas (UNAND) Prof Dr Yuliandri menjelaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan sebagai upaya transformasi hukum pidana nasional, sekaligus menjadi reformasi dan pembaruan hukum untuk meninggalkan sistem hukum produk Belanda.
“Dengan kehadiran UU Nomor 1/2023 tentang KUHP mampu menandai sejarah hukum Indonesia bagaimana kita melakukan reformasi dan pembaruan hukum nasional,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat 3 hal mendasar akan pentingnya KUHP Nasional. Pertama, dasar KUHP Nasional ialah Pancasila.
Kedua, terkait penyesuaian hukum pidana dengan politik nasional.
Ketiga, adanya keseimbangan pengaturan dan mampu menampung kepentingan individu.
Tidak Benar KUHP Over-Kriminalisasi
Guru Besar UNNES Prof Dr Benny Riyanto dengan tegas menyatakan bahwa sama sekali tidak benar jika dikatakan sistem hukum buatan anak bangsa ini melakukan over-kriminalisasi.
“Tidak benar kalau dikatakan bahwa KUHP Nasional melakukan over-kriminalisasi karena pasal yang banyak terkandung adalah dalam Buku I atau ketentuan umum, bukan pada Buku II atau hukum pidananya,” tegas Prof Benny.
Selain itu, menurutnya, terdapat beberapa urgensitas dari pengesahan KUHP Nasional menggantikan KUHP lama peninggalan Belanda, yakni terdapat perubahan paradigma keadilan.
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia atau Mahupiki melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Padang.
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
- Iwakum Kecam Aksi Doxing yang Dilakukan Influencer kepada Wartawan
- Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
- Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba