Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP
Senin, 28 November 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara. Mahyuddin yang menjadi tersangka karena menjual aset PT BI di Surabya itu menegaskan bahwa aset BUMN itu dijual di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Nggak tau, karena kami jualnya di atas nilai jual pajak," kata Mahyudin usai menjalani pemeriksaan di KPK Senin (28/11) sekitar pukul 19.00.
Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Mahyuddin yang didampingi kuasa hukumnya justru tak banyak memberi jawaban."Belum ada, cuma tanya identitas dulu," kata Mahyuddin yang pulang dengan mencegat taksi di trotoir depan KPK.
Seperti diketahui, awal Maret lalu KPK menetapkan Mahyuddin sebagai tersangka korupsi. Mahyuddin disangka menjual tanah milik PT BI dengan cara menurunkan harga dari NJOP yang berlaku tahun 2004. Tanah milik PT BI di Jalan Nagel No. 109 Surabaya dijual dengan harga Rp 82 miliar. Padahal harga pasaran seharusnya Rp 132 miliar.
JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya
BERITA TERKAIT
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli