Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP

Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP
Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP
Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliar. Oleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus itu, Kamis (24/11) lalu KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. (fir/ara/jpnn)

JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News