Mahyuddin Mengaku Jual Aset Sesuai NJOP
Senin, 28 November 2011 – 21:12 WIB
Perkiraan kerugian negara akibat penjualan tanah milik BUMN itu mencapai Rp 40 miliar. Oleh KPK, Mahyuddin dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Dalam kasus itu, Kamis (24/11) lalu KPK juga memeriksa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. (fir/ara/jpnn)
JAKARTA - Direktur Keuangan dan SDM PT Barata Indonesia (BI) yang menjadi tersangka korupsi, Mahyuddin Harahap, membantah sangkaan bahwa dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung