Mahyudin: Indonesia Darurat Korupsi
Maraknya korupsi di kalangan pejabat negara menunjukkan keteladanan pemimpin yang kurang.
"Seharusnya pejabat negara itu membangun rakyatnya agar sejahtera bukan memperkaya diri sendiri akhirnya melakukan korupsi dan ditangkap KPK," katanya.
Pejabat dan penyelenggara negara, lanjut Mahyudin, semestinya mengemban misi untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Seharusnya pejabat negara mengemban misi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 itu bukan untuk dihormati dan mencari kekayaan. Kalau ingin mencari kekayaan jangan jadi pejabat negara atau politikus. Jadilah pengusaha," imbuhnya.
Menurut Mahyudin, pemberantasan korupsi di Indonesia tidak boleh tebang pilih.
Apapun jabatannya, jika diduga melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum.
Bagi Mahyudin, perilaku korupsi sangat berbahaya karena bisa membuat negara bangkrut.
Dia memberi contoh VOC bangkrut karena korupsi. Karena itu VOC minta bantuan pemerintah Belanda maka masuklah (pemerintah) Belanda menjajah Indonesia.
Contoh lainnya adalah Venezuela. Negara di Amerika Latin ini marak korupsi dan memiliki utang yang sangat besar. Negara itu diambang kebangkrutan.
Apapun jabatannya seseorang jika diduga melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum.
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran