Mahyudin Kritik Larangan Pengurus Parpol jadi Caleg DPD
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, seharusnya MK memperhitungkan masalah waktu dalam mengambil keputuan. Menurut dia, MK jangan hanya mempertimbangkan gugatan hukum dengan logika mereka, tapi harus melihat kondisi di lapangan.
“Kalau mengeluarkan putusan misalnya membuat di lapangan menjadi ramai dan banyak masalah, ya untuk apa,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahyudin juga mengatakan hal ini harus menjadi perhatian ketika hendak memutuskan gugatan persoalan presidential threshold (PT) dan masa jabatan presiden-wakil presiden.
Mahyudin berharap putusan itu bisa keluar sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres. “Kalau memang mau diputuskan, kalau tidak ya sudah, ikut undang-undang yang ada saja,” katanya.
Dia mengatakan, kalau putusan dikeluarkan setelah pendaftaran pasangan calon, sebaiknya diberlakukan untuk persyaratan pilpres yang akan datang supaya tidak menimbulkan polemik lagi di lapangan. “Negara ini kan butuh tenang, jangan dibuat jadi dalam ketidakpastian hukum,” jelasnya. (boy/jpnn)
Mahyudin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD tidak diberlakukan sekarang
Redaktur & Reporter : Boy
- Tokoh Maluku: Mirati Lebih Diinginkan Rakyat sebagai DPD Dibanding Nono Sampono
- Nono Sampono Masuk DPD Gegara Mirati Mundur, Bawaslu: Ini Patut Dipertanyakan
- Nobar Timnas U-23 dengan Mahyudin: Indonesia Mainnya Keren, Laganya Bak Drama Korea
- Mahyudin: PDRB Kaltim Jangan Hanya Bertumpu pada Tambang, SDM Harus Disiapkan
- Risang Bima
- Real Count KPU Jam 11, Suara Komeng Ungguli Banyak Parpol, Uhuy