Mahyudin Ngaku tak Ada yang Baru
Usai Dicecar Sebagai Saksi Hambalang
Senin, 11 Februari 2013 – 18:00 WIB

SAKSI: Mantan Ketua Komisi X DPR Mahyudin saat diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Senin (11/2). FOTO: Ade Sinuhaji / JPNN
JAKARTA - Bekas Ketua Komisi X DPR Mahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka bekas Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan Pejabat Kemenpora Deddy Kusnidar dalam kasus Hambalang, Senin (11/2), sekitar pukul 17.30.
Mahyudin yang mengenakan stelan safari putih sambil menggunakan tongkat menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya kali ini, hanya untuk verifikasi data saja. "Ini sama dengan data yang saya serahkan bulan lalu, kemudian dicocokkan dengan dokumen yang ada di KPK," kata Mahyudin, kepada wartawan.
Baca Juga:
Ia enggan mengomentari lebih banyak terkait pemeriksaannya itu. Dia memersilahkan tanya kepada pihak KPK. "Pertanyaannya seperti bulan lalu, verifikasi saja. Jadi, tidak ada yang baru karena sudah saya jelaskan (ke penyidik) bulan lalu," papar politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diketahui, KPK hari ini memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi kasus Hambalang. Selain Mahyudin, Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar, Anggota Komisi X DPR I Wayan Koster, bekas Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh, dan dua pihak swasta, Zaria Utama serta Yudi Wahyono juga diperiksa. "Semuanya hadir," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin (11/2).
JAKARTA - Bekas Ketua Komisi X DPR Mahyudin selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka bekas
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan