Mahyudin: Pancasila Tak Disebutkan di Pembukaan UUD 1945, Tapi...

Mahyudin: Pancasila Tak Disebutkan di Pembukaan UUD 1945, Tapi...
Wakil Ketua MPR Mahyudin membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Universitas Pakuan, Bogor, Selasa (22/8). Foto: Humas MPR for JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan bahwa sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal atau yang dikenal dengan sebutan Empat Pilar penting untuk terus digaungkan. Tujuannya agar pilar yang mempersatukan Indonesia itu bisa benar-benar membumi di seluruh Nusantara.

"Kita ingin empat pilar membumi, walau kami tak lakukan penekanan dan pemaksaan, tapi dari kegiatan ini rasanya menurut pandangan saya, Pancasila lebih membumi dari yang dulu," ujar Mahyudin pada sosialisasi Empat Pilar MPR di Universitas Pakuan, Bogor, Selasa (22/8). 

Menurut Mahyudin, MPR sebelumnya memiliki program sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernengara. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 membatalkan frasa ‘empat pilar berbangsa dan bernegara’ yang ada dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Politikus Golkar itu menambahkan, sebagian kalangan menganggap pilar dalam bahasa Indonesia berarti tiang. Sementara Pancasila merupakan dasar negara.

Karena itu jika Pancasila disebut empat pilar berbangsa dan bernegara, maka terkesan menyamakannya dengan tiga hal lainnya. Selanjutnya, MPR melakukan konsultasi dengan MK terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengamanatkan sosialisasi Pancasila, MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Di dalamnya (UU MD3) memerintahkan kepada MPR menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara," ucapnya. 

Setelah berkonsultasi dengan MK pada 2015, MPR akhirnya tetap menyelenggarakan sosialisasi empat pilar. Namun, empat pilar hanya penyebutan dan sama sekali tidak tertulis secara langsung dalam undang-undang. 

"Jadi dalam undang-undang tak disebutkan empat pilar, tapi isi dari empat pilar itu. Penyebutan empat pilar hanya untuk memudahkan. Sama seperti Pancasila, dalam pembukaan UUD 1945 tak ada disebutkan. Tapi langsung menyebut ke lima sila yang dikenal sebagai butir-butir Pancasila," pungkas Mahyuddin.(gir/jpnn)


Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan bahwa sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal atau yang dikenal dengan sebutan Empat Pilar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News